Sejarah Pulau Sempu

Ada banyak pulau-puau yang terbentang di seluruh Indonesia. Beberapa pulau yang ada di Indonesia ini bahkan memiliki keindahannya tersendiri. Ada yang memiliki budaya menarik, cagar alam menarik, flora dan fauna yang unik dan masih banyak lagi yang lainnya. Adapun salah satu pulau menarik yang bisa dikunjungi di Indonesia adalah Pulau Sempu.

Pulau Sempu sendiri diambil dari sebuah nama pohon yaitu pohon sempu. Untuk salah satu vegetasi yang sempat tumbuh di pulau ini sekitar kurang lebih 877 hektar. Bahkan sampai saat ini, pohon sempu sudah cukup sulit untuk ditemukan bahkan bisa dibilang sudah punah.

Akan tetapi, untuk melindungi Pulau Sempu sendiri sudah dilakukan oleh pemerintah Indonesia bahkan perawatan ini telah dilakukan sejak tahun 1928. Sebagai salah satu cara untuk menjaga cagar alam yang ada di pulau ini dengan Besluit van den Gouverneur Generaal van Nederlandsch Indie No.69 dan No.46 pada tanggal 15 Maret 1928 yang berisi tentang Aanwijzing van het natourmonument Poelau Sempoe dengan luas 877 hektar.

Kemudian, disusul dengan adanya Keputusan Menteri Kehutanan serta Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/1999 tertanggal 15 Juni 1999. Sedangkan untuk statusnya sendiri pun tidak akan pernah berubah. Beberapa orang yang ingin berkunjung ke Pulau Sempu sendiri bahkan harus memiliki izin secara khusus. Beberapa orang wajib untuk memiliki surat izin untuk bisa memasuki Kawasan konservasi maupun Simaksi.